JAKARTA - Kuasa Hukum Paslon MULIA sebagai pihak Terkait dalam Gugatan Pilwalkot Makassar di Mahkamah Konstitusi, Murlianto dan Damang, dipandang keliru membaca detail gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi (INIMI).
Dalam agenda sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkait, Selasa (21/1/2025), Damang mengatakan bahwa jumlah TPS yang dipersoalkan INIMI hanya 39 TPS sesuai dengan tabel yang disajikan pemohon.
"Sesuai dengan halaman 75 gugatan INIMI, disebutkan manipulasi daftar hadir pemilih tetap (DHPT) terjadi di 308 TPS di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Hal ini kami anggap kabur, " kata Damang, dikutip SulselNow.
Pasalnya, lanjut Damang, setelah pihaknya memperhatikan tabel di halaman 29 sampai dengan halaman 76, hanya terdapat 39 TPS.
"Nah, berarti ada 114 TPS tidak dicantumkan di tabel Pemohon atau hilang di pemohonan. Artinya apa, kami susah, kesulitan menanggapi ketika TPS itu tidak dimunculkan, " ujarnya.
Setelah pihaknya mendeteksi hanya 39 TPS yang dipersoalkan, Damang menyebut terjadi kontradiksi antara petitum dengan posita pihak Pemohon.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
"Dalam posita, hanya 39 TPS yang disoal (terjadi manipulasi daftar hadir pemilih), tetapi kemudian di petitum meminta PSU di seluruh wilayah (Kota Makassar), " jelas Damang.
Keliru Baca Gugatan
Menanggapi hal ini, Tim Hukum INIMI menyebut Kuasa Hukum MULIA telah keliru membaca materi gugatan yang dilayangkan.
"Mereka salah paham dan keliru membaca materi gugatan. Data 39 TPS yang disajikan dalam tabel itu adalah hasil tabulasi per kecamatan untuk uji KTP, menyandingkan antara tanda tangan diduga palsu dengan KTP yang bersangkutan, " jelas salah seorang anggota Tim Hukum INIMI dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025) petang.
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Pada materi gugatannya, Tim Hukum INIMI ternyata juga menyertakan data yang menunjukkan pola pemalsuan tanda tangan yang terjadi secara masif, konsisten dan merata di 308 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar.
"Kami sudah siapkan 5 bundle tabulasi tanda tangan yang secara kasat mata identik pada dua nama orang atau lebih yang tercantum dalam satu dokumen Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) di 308 TPS yang disebutkan dalam gugatan, " bebernya lagi.
Data-data yang disajikan itu, lanjut Tim Hukum INIMI, semuanya telah resmi didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Meski hanya merupakan sampel mewakili semua TPS di Kota Makassar, namun data-data kami Insya Allah cukup untuk membuktikan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan yang jumlahnya hingga 189.000-an adalah bagian dari kecurangan yang TSM, " tegas Tim Hukum INIMI.
Tanda Tangan Palsu
Sebelumnya, Tim hukum INIMI mengungkapkan bahwa dugaan tanda tangan palsu tersebar dengan jumlah yang bervariasi di tiap TPS, mulai dari 60 hingga 310 tanda tangan.
Berdasarkan perhitungan rata-rata, terdapat sekitar 101 tanda tangan palsu per TPS, sehingga totalnya mencapai 189.577 tanda tangan palsu.
“Diambil rata-rata dari frekuensi 60 hingga 142 tanda tangan per TPS. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.877, total dugaan mencapai 189.577 tanda tangan palsu, ” ungkap salah satu anggota Tim Hukum INIMI dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Selain dugaan tanda tangan palsu, Tim INIMI juga menyoroti prosentase tidak diedarkannya undangan pemilih.
Mereka menuduh ada pola kesengajaan dalam distribusi undangan tersebut, dengan komposisi Pemilih MULIA 0%, Pemilih SEHATI 10%, Pemilih INIMI 90%, dan Pemilih AMAN 0%.
Menurut mereka, tanpa adanya kecurangan tanda tangan palsu dan ketidakseimbangan distribusi undangan, hasil Pilkada Makassar seharusnya adalah, INIMI 42, 46%, SEHATI 31, 01%, MULIA 23, 03%, dan AMAN 3, 50%.
“Hasil ini konsisten dengan survei yang dilakukan menjelang pencoblosan, ” pungkas Tim Hukum INIMI.(*)