MAKASSAR-Dalam meningkatkan kapasitas SDM ASN dalam bidang kepegawaian di lingkup UPT KLHK SulSel, P3E SUMA KLHK menggagas kegiatan bimtek pengisian sasaran kinerja pegawai secara elektronik (e-SKP) berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 pada Rabu, 27 Desember 2023 bertempat di Hotel Dalton Makassar.
Kegiatan ini turut menggandeng pihak BKN Regional IV sebagai Narasumber serta diikuti puluhan peserta dari perwakilan UPT Satker LHK SulSel.
Dalam sambutannya dihadapan peserta Bimtek, Kepala P3E SUMA KLHK yang diwakili oleh Dr.Azri Rasul, SKM., M.Si., MH selaku Kabag TU mennyampaikan bahwa SKP sudah harus 'on out' di e-Kinerja.
Dijelaskannya bahwa e-SKP ini harus dikerjakan di awal tahun serta tidak ada lagi SKP manual karena sudah terhubung pada SI-ASN.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Diterangkan Azri lebih lanjut, di SKP ini tidak hanya merencakan di awal tapi bagaimana memenuhi harapan.
"Intensitas Dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, Kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi, "tutur Kabag TU P3E SUMA KLHK ini.
"Kinerja bukan hanya sekedar uraian tugas tetapi perilaku yang ditunjukkan didalam bekerja dan bagaimana kita berinteraksi dengan orang lain, "pesannya.
"Kemudian yang harus diperhatikan pada alur perencanaan kinerja, Skema pertanggungjawaban, proses penetapan dan klarifikasi Ekspektasi apakah sesuai atau tidak, "pesannya.
"Serta jadwal pelaporan perkembangan setiap rencana kinerja pegawai dan Bukti kinerja yang diharapkan, "pungkas Dr.Azri.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Dikesempatan yang sama, Narasumber dari BKN Regional IV Makassar, Dr. Marleny Manatar Septalina, SE., M.Si menjelaskan bahwa e-Kinerja berpengaruh pada nilai RB instansi, Nilai RB instansi berpengaruh pada nilai tukin yang diterima oleh pegawai instansi tersebut.
"Untuk itulah SKP digunakan apa saja?
Antara lain Pembayaran tukin berdasarkan e-Kinerja. Serta kedepannya tukin ini dihubungkan dengan target aplikasi kinerja, "terang Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara Ahli Madya ini.
"Pada SKP 2024 ini mulai dari perencanaan, pemantauan hingga tindak lanjut. Semua harus berintegrasi dengan atasan langsung, "ungkapnya.
"Sekarang SKP dibuktikan dengan 'evidence based'
Jangan memberikan penilaian SKP per enam bulan tapi minimal per bulannya, "terang Marleny.
"Kedepannya penilaian tukin bukan saja hanya datang absen atau terlambat, "jelasnya.
"Sebab sistem ini langsung terintegrasi di SI-ASN masing masing pegawai. Jika kurang maka akan berdampak pada kenaikan pangkat hingga pensiun nanti, "ungkapnya.
Untuk e-SKP ini pada formulir 'kualitatif' ( secara presentase) hal ini biasanya khusus pada eselon I atau II, sementara Untuk 'kuantitatif' dapat berupa hasil kinerja sesuai 12 bulan.
Selanjutnya pada dukungan sumber daya adalah kebutuhan apa saja seperti anggaran dan SDM.
"Serta 'konsekwensi' terbagi 2 (dua) macam yakni sesuai 'ekspektasi' dan 'tidak mencapai ekspektasi' pimpinan, "pungkas Dr. Marleny.
Sumber: Humas P3E Sulawesi dan Maluku